- TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
- CYBERCRIME DAN CYBERLAW
KELAS :
13.3E.25
Disusun Oleh :
Fajar Ary Pambudi
Fathur Rohman
Jurusan Teknik
Informatika
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada
kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada
semester VI selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata
kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan
estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan
Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah
gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami
dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.3E.25 Jurusan
Menegemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Akhirnya, penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang
membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan
cyberlaw.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
METODE
PENULISAN
BAB II CYBERCRIME
DEFINISI
MOTIF
CYBERCRIME
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCREME
JENIS-JENIS
CYBERCREME
CYBERCREME
DI INDONESIA
PENANGANAN
CYBERCREME
PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
KASUS
CYBERCRIME
BAB III CYBERLAW
DEFINISI
JENIS-JENIS
KEJAHATAN CYBWRLAW
ASPEK
HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBERLAW
CYBERLAW
DI INDONESIA
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
.
SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.
B. METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah
satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan
cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun
dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari
sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan
pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan
makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan
data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan
fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas
lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah
lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan,
kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang
kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB II
CYBERCRIME
A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti
luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi,
politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi
atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik
pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB
MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar
belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor
penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas
wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet.
Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan
perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada
dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak
kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan
seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan
cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah
kategori berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe
dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana
substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
· Tindak pidana yang
berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem
komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception
(intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System
interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan
alat).
· Tindak pidana yang
berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui
komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
· Tindak pidana yang
berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related
to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
· Tindak pidana yang
berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. CYBERCRIME DI
INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia, diantaranya adalah :
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user
kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password
yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya
ini melakukan aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi
sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative
atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang
paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh
masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk
perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak
sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi
dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan
lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap
sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan
sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut
tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
F. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani
secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat
dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur.
Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif
terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan
kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara
pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1. Untuk menanggulangi
masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang
firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention
System (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi
masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti
spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi
pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/
atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita
saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk
sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet
(e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang
dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk
Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu
diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam
hal ini cyberlaw tercipta.
G. PERANGKAT ANTI
CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam
menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum
Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami
perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus
dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem
Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung
antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan
terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman
& keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware
yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat
pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat
ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran
warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam
dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku
cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara
sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama
antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan
atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis
baru.
KASUS CYBERCRIME
Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan melalui internet atau
dalam bahasa kerennya disebut dengan Cyber Crime marak
terjadi. Bahkan jumlah kasusnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan informasi dari Subdirektorat IV Cyber Crime Polda
Metro Jaya yang dirilis di kompas.com, pada tahun 2011 tercatat telah
terjadi 520 kasus kejahatan internet. Dan pada tahun 2012, angka tersebut
meningkat menjadi 600 kasus. Di tahun 2013, dalam kurun waktu 3 bulan saja
(Januari – Maret) telah terjadi 43 kasus kejahatan internet. Angka-angka
tersebut kemungkinan jauh lebih kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya karena
masih banyaknya korban kejahatan internet yang enggan untuk melaporkan ke
Polisi.
Dan dari sekian banyak kasus kejahatan di internet (cyber crime)
tersebut, didominasi oleh kasus penipuan yaitu 40% dari seluruh kasus. 30%
adalah kasus pencemaran nama baik dan sisanya adalah kasus kejahatan internet
lainnya (hacking, cracking, dan lain-lain)
BAB III
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN
CYBER
· Joy Computing Adalah pemakaian
komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
· Hacking Adalah
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
· The Trojan Horse Manipulasi data atau
program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program ,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
· Data Leakage Adalah
menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
· Data Didling Yaitu suatu
perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input
atau output data.
· To Frustate Data
Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
· Software Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. ASPEK HUKUM TERHADAP
KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective
Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective
Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan
bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective
Principle Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas
Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap
dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective
Principle Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
D. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani
berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran
aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan
dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah
ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan
Pasal 35) :
27. Illegal Contents
· muatan yang melanggar
kesusilaan (Pornograph)
· muatan perjudian (
Computer-related betting)
· muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik
· muatan pemerasan dan
ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
· berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(Service Offered fraud)
· informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
· Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
· kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
· Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
· Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
· Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
· Intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
· Intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and
Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Berikut
ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal
35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena
merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal
sebelumnya.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di dunia ini banyak
hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang
bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat
menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
B. SARAN
Cybercrime adalah
bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.
Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk
melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal
kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini
kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang
terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga
dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan
datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.
NAMA Blog
saya http://omenwols.blogspot.com







0 komentar:
Posting Komentar